IMPLEMENTASI HAM DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN.
A. Hak Asasi Manusia sebagai Individu
Dalam Pasal 28 ayat 3 dikatakan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan. Kebebasan atau kemerdekaan juga dilindungi oleh hukum dan undang-undang. Kebebasan untuk berekspresi diri perlu memperhatikan hak kebebasan orang lain. Implementasi HAM dalam kehidupan pribadi agar tidak bertentangan / melanggar hak orang lain perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kebebasan orang lain agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kebebasan antar pribadi.
b. tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakatdan kebudayaan bangsa karena akan mengingkari kodratnya sebagaimakhluk sosial yang berbudaya.
c. tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan undang-undang yangberlaku sebab akan mengganggu ketertiban umum dan keadilan
d. tidak bertentangan dengan negara karena akan menimbulkan perpecahanbangsa dan negara
e. tidak bertentangan dengan agama yang dianut dan semangat keagamaan masyarakat
Penerapan hak asasi harus meningkatkan harkat dan martabat manusia dan bukan merendahkan derajatnya. Manusia sebagai individu memiliki hak-hak pribadi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga, termasuk negara. Bahkan hak pribadi tersebut harus dijamin dan dilindungi serta dikembangkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Menurut UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun1999, hak pribadi tersebut antara lain:
a. hak untuk hidup.
b. hak kebebasan beragama.
c. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
d. hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
e. hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
f. hak memperoleh pendidikan.
g. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan kewarganegaraan
h. hak atas pekerjaan yang layak
i. hak untuk bebas dari penyiksaan yang merendahkan derajat manusia danancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu, termasuk di dalamnya hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga
j. hak tempat tinggal dan layanan kesehatan
k. hak tidak diperbudak
l. hak milik artinya setiap orang berhak mempunyai milik baik sendirimaupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan diri,keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melawan hukum
m. hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
B. Hak Asasi Manusia dibidang Politik
Implementasi HAM di bidang politik dijamin secara konstitusional, menurut pasal 28 UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam Undang-Undang. Di dalam pasal 28D ayat 3 dijelaskan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama. Dari ketentuan pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa implementasi HAM di dalam bidang politik perlu memperhatikan:
a. peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam UUD, UU, dan PP serta peraturan pelaksana lainnya agar hak-hak politik tidak dilanggar oleh orang atau pihak lain.
b. etika dan moral politik agar di dalam melaksanakanhak politik dilakukandengan baik dan bertanggungjawab.
c. ajaran Tuhan sebagaimana diatur dalam agama yang diyakini sehinggapelaksanaan hak politik itu dapat dipertanggungjawabkan kepada TuhanYang Maha Esa
d. budaya masyarakat Indonesia sehingga hak-hak politik dilakukan secarasantun dan bermartabat sehingga tidak menimbulkan perpecahan nasionalkepribadian Indonesia
e. di dalam melaksanakan hak politik tetap perlu menjaga integritas nasionaldan tidak menimbulkan perpecahan nasional. Bentuk-bentuk hak politik antara lain:
1. hak berserikat dan berkumpul dapat dilakukan melalui organisasi massadan politik. Untuk menyalurkan aspirasi politik setiap warga negaramempunyai hak pilih dan dipilih melalui Pemilu
2. hak mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan
3. hak yang sama dalam pemerintahan dilakukan melalui hak ikut dalam pemerintahan. Setiap orang berhak dipilih dan memilih wakil-wakilnya di DPR, DPRD, DPD atau duduk dalam pemerintahan
4. hak memilih, memiliki, mengganti atau mempertahankan statuskewarganegaraan sesuai dengan UU kewarganegaraan
5. hak untuk mogok kerja untuk menuntut hak-haknya sebagai pekerja.
6. Setiap orang berhak mencari suaka politik untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara laing.
7. mendirikan partai politik, LSM, menyebar luaskan aspirasi dan nuraninya sesuai dengan nilai-nilai agama , kesusilaan, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Untuk lebih jelasnya Implementasi HAM di bidang politik seperti yang tertera di atas diterangkan pula pada Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 tentang HAM antara lain:
a.Pasal 23 yang berbunyi:
1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya
2) Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
b.Pasal 24
1) Setiap orang berhak berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai
2) Setiap Warga Negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikanpartai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan Negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d.Pasal 28
1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara lain
2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan non politik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan prinsip PBB
.
B. Hak Asasi Manusia dibidang Hukum
Terkait dengan implementasi HAM, ada dua aspek yang harus diperhatikan dalam pembentukan perundang-undangan yaitu pertama berkaitan dengan proses dan kedua berkaitan dengan substansi yang diatur peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan rakyat untuk memenuhi hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi dan hak warga negara berpatisipasi dalam pemerintahan.
Kedua; sehubungan dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Pertama; pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM. Kedua; substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai atau sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.
Pelanggaran terhadap salah satu saja dari kedua aspek tersebut dapat menjadi alasan bagi seseorang, badan hukum atau masyarakat hukum adat untuk menyampaikan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan jika bertentangan dengan UUD dapat saja undang-undang tersebut sebahagian atau seluruh dinyatakan tidak berkekuatan mengikat. Jadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara pembentuk undang-undang dilakukan oleh rakyat melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan proses yang demikian menjadikan UUD kita menjadi UUD yang hidup, dinamis dan memiliki nilai praktikal yang mengawal perjalanan bangsa yang demokratis dan menghormati HAM.
Penerimaan konvensi atau perjanjian internasional lainnya dalam bentuk ratifikasi kadang-kadang menimbulkan masalah dalam implementasi karena tidak seluruh ketentuan-ketentuan dalam konvensi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut bangsa Indonesia. Akan lebih baik jika proses penerimaan nilai-nilai HAM itu melalui proses internalisasi pada saat pembentukan undang-undang terkait. Penerimaan dalam bentuk ratifikasi hanya dapat dilakukan dalam hal-hal sangat urgen terkait dengan kepentingan nasional yang mendesak dan setalah dilakukan kajian menyeluruh.
Karena pengujian dan peninjauan terhadap berbagai undang-undang dan peraturan lainnya akan hidup dengan sendirinya dan terus menerus dilakukan oleh masyarakat sipil melalui mekanisme pengujian undang-undang. Disini pulalah peranan KOMNAS HAM sangat diharapkan untuk mengkaji perundang-perundangan yang tidak sejalan dengan HAM itu untuk diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan. Jadi proses legislasi sekarang ini tidak lagi monopoli DPR dan Pemerintah (khususnya untuk menyatakan tidak berlakunya satu atau bagian dari satu undang-undang), tetapi juga oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebagian besar permohonan pengujian terhadap undang-undang yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi hingga sekarang ini didasarkan pada ketentuan pasal-pasal HAM itu. Karena itu, dalam setiap pembentukan undang-undang pemerintah dan DPR harus memperhatikan dengan seksama ketentuan-ketentuan HAM yang diatur dalam UUD 1945, agar tidak menimbulkan masalah yang komplek ketika jika Mahkmah Konstitusi menyatakan tidak berlakuanya suatu undang-undang karena bertentangan dengan konstitusi.
BalasHapusBagi anda yang hobby bermain judi online seperti :
Bandar Ceme, Ceme Keliling, Capsa Susun, Domino, Bandar Poker dan omaha poker
Mari segera bergabung bersama kami di s1288poker
Kami agen penyediaan jasa judi online terbaik dan terpercaya.
(WA : 081910053031)