Halaman

Jumat, 23 September 2011

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM “HUKUM LARANGAN MEROKOK”

Text Box: iiiBAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Merokok dapat menyebebkan kanker, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Kita tentu sering melihat ataupun mendengar slogan – slogan seperti ini pada setiap iklan rokok yang tayang maupun papan iklan yang dipasang di jalan – jalan utama yang sering kita lalui. Namun kenyataannya hal ini tidak dapat mengurangi angka tingginya perokok aktif khususnya di negara – negara berkembang seperti Indonesia. Laporan WHO tahun 1983 menyebutkan, jumlah perokok meningkat 2,1 persen per tahun di negara berkembang, sedangkan di negara maju angka ini menurun sekitar 1,1 persen per tahun.
Merokok mengurangi usia harapan hidup rata-rata 10 tahun. Atau kalau anda tidak merokok berarti menambah usia harapan hidup rata-rata 10 tahun. Demikian antara lain hasil penelitian selama 50 tahun di Inggris mengenai dampak merokok terhadap kesehatan. Hasil penelitian yang dimuat di Jurnal Kesehatan Inggris ini menunjukkan, terdapat 20 penyakit yang terkait dengan kebiasaan merokok.
1.2 Tujuan
- Agar masyarakat lebih memahami tentang hukum haram tidaknya merokok.
- Agar masyarakat mengetahui bahaya merokok.
1.3 Rumusan Masalah
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan permasalahan yang ditimbulkan sbb:
A.    Apa hukum merokok dikalangan masyarakat?
B.     Apa saja alasan merokok dilarang di berbagai kalangan.

BAB II ISI
“ HUKUM LARANGAN MEROKOK "
2.1 Definisi
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan kecanduan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema.
2.2 Merokok dalam Berbagai Kalangan
Gejala merokok kian meningkat kini walaupun berbagai aturan dijalankan untuk mengurangi perokok. Banyak remaja, lelaki maupun perempuan yang terjebak dalam kebiasaan buruk ini. Kebiasaan merokok selain dari segi ekonomi juga dapat membawa berbagai penyakit yang bisa membawa kematian seperti kanker paru-paru.
Disunting dari Indonesian Nutrition Network, penelitian di Jakarta menunjukkan bahwa 64,8 persen pria dan 9,8 persen wanita dengan usia di atas 13 tahun adalah perokok. Bahkan, pada kelompok remaja, 49 persen pelajar pria dan 8,8 persen pelajar wanita di Jakarta sudah merokok. Dengan adanya bukti ini dapat disimpulkan bahwa remaja paling dominan merokok. Hal ini sangat memprihatinkan di Negara kita Indonesia.
Studi di Semarang tahun 1973 oleh Prof Boedi Darmojo mendapatkan prevalensi merokok pada 96,1 persen tukang becak, 79,8 persen paramedis, 51,9 persen pegawai negeri, dan 36,8 persen dokter.
Kebiasaan ini dipengaruhi oleh berbagai opini di masyarakat yang menyatakan bila mereka berhenti merokok mereka akan sulit berkonsentrasi, gelisah, ketakutan akan menjadi gemuk, bahkan mereka akan dianggap belum dewasa jika tidak merokok oleh temen – temen sepermainannya. Sedangkan bila mereka merokok ide – ide brilliant dapat mengalir dengan sendirinya atau mereka merasa lebih percayaan diri dengan merokok.
Para perokok aktif ini bukannya tidak mengetahui bahaya merokok yang berdampak negaif dan sangat mematikan bagi tubuh mereka. Jauh sebelum mereka mencicipi dan terjerumus lebih dalam terhadap rokok pun mereka telah mengetahui resiko yang akan mereka dapat dari aktifitas merokok. Hanya saja dengan  tidak ada undang – undang yang tegas untuk membatasi ruang lingkup bagi perokok aktif yang merokok disembarang tempat menjadi contoh yang kurang baik untuk generasi – generasi yang belum tersentuh oleh rokok dan hal ini dapat mempengaruhi rasa ingin tahu mereka untuk mencoba rokok. Biasanya yang paling rentan adalah kalangan remaja
2.3  Hukum Merokok
Menindaklanjuti fatwa haram rokok untuk anak-anak dan wanita hamil, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendaftarkan uji materi terhadap pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran iklan rokok ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iklan rokok dipakai sebagai strategi bagi anak untuk merokok. Itu yang jadi alasan kami melakukan uji materi dan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 46. Karena yang menjadi korban adalah anak-anak,” ujar Wakil Ketua Umum Muhammad Joni saat mendaftarkan gugatan uji materi, di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Dia mengatakan, uji materi khususnya pasal 46 ayat 3 yang berbunyi Siaran iklan niaga dilarang melakukan: promosi rokok yang memperagakan wujud rokok, adalah sebagai bentuk upaya Komnas PA dalam melindungi anak-anak terhadap dampak iklan rokok.
“Kita ingin iklan rokok dihapuskan secara komprehensif. Jadi tidak ada lagi iklan rokok sepanjang frase memperagakan wujud rokok, harus dibatalkan,” tegasnya
Joni menambahkan, rokok adalah zat adiktif yang hampir sama dengan minuman keras, dengan beredarnya iklan rokok dikhawatirkan menjadi strategi positif untuk meningkatkan jumlah perokok dikalangan anak-anak.
Selain itu, tambahnya MUI juga telah merumuskan rekomendasi fatwa haram merokok. Larangan tersebut di antaranya meminta pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan larangan iklan merokok, baik iklan langsung maupun tidak langsung.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menyatakan setuju dengan fatwa merokok haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, menurutnya, fatwa itu dinilai juga bisa melindungi kaum perempuan dan anak-anak yang harus dibebaskan dari asap rokok.
“Kalau MUI menelurkan fatwa itu, jelas dengan landasan agama. Kalau saya, melihat dari sisi hak perempuan dan anak yang harus dilindungi juga,” katanya.
Dia juga mengatakan, ada banyak regulasi yang harus diatur untuk melindungi dua kelompok tersebut dari asap rokok. Salah satunya adalah tempat-tempat yang harus bebas dari asap rokok. Selain itu, juga sosialisasi bahwa anak-anak dan perempuan tak boleh terekspos langsung dengan rokok. “Juga, iklan rokok yang tak boleh ditayangkan dalam acara anak-anak,” tandasnya.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Walaupun rokok merupakan penghasil devisa terbesar bagi Indonesia, namun sebaiknya kita harus lebih bijaksana lagi dalam menyikapi rokok dan  mencari fungsi alternatif yang lebih berguna dari tembakau. Sebelum banyak sumber daya manusia yang berpotensi besar menjadi korban dari rokok.
Dengan keluarnya fatwa dari MUI maka hukum dari merokok ini dianggap haram, karena pastinya para ulama mngeluarkan fatwa ini dengan penuh pertimbangan & pemikiran matang dari berbagai pihak meskipun dalam kenyataannya fatwa ini terus terjadi pro-kontra.

3.2 Saran
Semua pihak perlu bekerja sama untuk menghapuskan kebiasaan yang membunuh ini. Dengan usaha Negara & para tokoh – tokoh ulama yang berusaha dan intensif ditambah dengan kerjasama masyarakat diharapkan keputusan ini akan membuat bangsa kita jadi lebih baik  bermoral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar