Halaman

Jumat, 23 September 2011

HUKUM LARANGAN MEROKOK


            Merokok dapat menyebebkan kanker, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Kita tentu sering melihat ataupun mendengar slogan – slogan seperti ini pada setiap iklan rokok yang tayang maupun papan iklan yang dipasang di jalan – jalan utama yang sering kita lalui. Namun kenyataannya hal ini tidak dapat mengurangi angka tingginya perokok aktif khususnya di negara – negara berkembang seperti Indonesia.
            Merokok mengurangi usia harapan hidup rata-rata 10 tahun. Atau kalau anda tidak merokok berarti menambah usia harapan hidup rata-rata 10 tahun. Demikian antara lain hasil penelitian selama 50 tahun di Inggris mengenai dampak merokok terhadap kesehatan. Hasil penelitian yang dimuat di Jurnal Kesehatan Inggris ini menunjukkan, terdapat 20 penyakit yang terkait dengan kebiasaan merokok.
            MUI telah merumuskan rekomendasi fatwa haram merokok. Larangan tersebut di antaranya meminta pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan larangan iklan merokok, baik iklan langsung maupun tidak langsung. MUI mengeluarkan fatwa ini, jelas dengan landasan agama. Fatwa itu dinilai juga bisa melindungi kaum perempuan dan anak-anak yang harus dibebaskan dari asap rokok.
            Dengan keluarnya fatwa dari MUI maka hukum dari merokok ini dianggap haram, karena pastinya para ulama mngeluarkan fatwa ini dengan penuh pertimbangan & pemikiran matang dari berbagai pihak meskipun dalam kenyataannya fatwa ini terus terjadi pro-kontra. Karena segala sesuatu yang dapat merusak dan merugikan diri kita adalah haram, disebutkan dalam ayat 157 surat al-A’rof;
و يحلّ لهم الطيبات و يحرم عليهم الخبائثArtinya : (…menghalalkan atas mereka apa-apa yang baik dan mengharamkan kepada mereka apa-apa yang buruk…). Kita ketahui merokok tidak ada manfaat apa – apa bagi diri kita, bahkan rugilah yang kita dapat baik dari segi ekonomi maupun segi kesehatan.

Semoga membantu, tolong post koment saran dbawah y :), terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar