BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Terdapat referensi lama dalam buku karangan Budiardjo (1978: 96) “Didalam negara – negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang – Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang – wenang. Dengan demikian diharapkan hak – hak warga negara akan lebih terlindungi”.
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang – Undang Dasar 1945. Keberadaan dan perkembangan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Menurut Kaelan (2007:89) sebagai berikut.
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan – ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan – ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang – Undang dan sebagainya. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi sistem negara hukum seperti dikemukakan di atas.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi dari konstitusi?
2. Apa tujuan dan peran konstitusi dalam suatu negara?
3. Bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia dan negara – negara lain?
C. Tujuan Pembahasan
1. Agar pembaca memahami hakekat dan pengertian dari konstitusi.
2. Agar pembaca mengetahui tujuan dan pentingnya konstitusi dalam suatu negara.
3. Agar pembaca mengetahui perubahan suatu konstitusi di Indonesia dan negara – negara lain.
Teknik penulisan makalah ini bersumber pada Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang. (UM, 2007).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Konstitusi
Asal istilah Konstitusi berasal dari berbagai negara. Dalam bahasa Inggris dikenal “Constitusion”, sedangkan dalam bahasa Prancis “Constituir” yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah “Grondwet”, yang berarti undang – undang dasar (grond=dasar, wet=undang – undang). Di Jerman dikenal dengan istilah “Grundgesetz”, yang juga berarti undang – undang dasar. Dalam terminologi “fiqh siyasah”, istilah konstitusi dikenal dengan “dustur” yang berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah negara.
Kaelan (2007:87) berpendapat “kata Konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian Undang – Undang Dasar, karena pengertian Undang – Undang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam Undang – Undang Dasar”.
Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan Undang – Undang Dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis.
Dari berbagai argumen diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan – aturan dasar dan ketentuan – ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni yang tertulis atau yang dikenal dengan Undang – Undang Dasar dan yang tidak tertulis atau yang dikenal juga dengan konvensi.
B. Tujuan dan Peran Konstitusi dalam Suatu Negara
Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan – aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar negara dan warga negara. Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari kontrak sosial yang memuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak – hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
“Konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat penting, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Konstitusi dan negara ibarat tinta dan pulpen yang satu sama lain tidak bisa terpisahkan”. (El-Muhtaj, 2007:67).
Tujuan – tujuan adanya konstitusi secara singkat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan – batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
“Sebagaimana disebutkan bahwa konstitusi terbagi menjadi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis (Undang – Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (Konvensi)”. (Kaelan, 2007:89).
Undang – Undang Dasar mempunyai fungsi yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dari suatu negara dan menentukan cara kerja pemerintah tersebut sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang – wenang. Dengan demikinan diharapkan hak – hak warga negara akan lebih terlindungi. Sedangkan Konvensi adalah aturan – aturan dasar yang ada dalam penyelenggaraan suatu negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
C. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu “renewal” atau pembaharuan dan “amandement” atau disebut juga perubahan. Sistem perubahan konstitusi dengan model renewal merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Sedangkan perubahan yang menganut sistem amandement, adalah apabila suatu konstitusi diubah atau di-amandemen, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.
“Perubahan kontitusi merupakan sesuatu yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil – hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri”. (El-Muhtaj, 2007:70).
Dalam proses penyelenggaraan Undang – Undang Dasar 1945 mengalami banyak perubahan – perubahan, banyak ide untuk melakukan amandemen terhadap Undang – Undang Dasar 1945. Sebagian pihak menghendaki perubahan Undang – Undang Dasar 1945 dilakukan secara total yakni membentuk konstitusi baru yang menggantikan Undang – Undang Dasar 1945. Kelompok ini berargumentasi bahwa Undang – Undang Dasar 1945 isinya sudah tidak sesuai kondisi politik dan ketatanegaraan di Indonesia. Sementara dipihak lain menghendaki Undang – Undang Dasar 1945 tetap dipertahankan dan hanya dilakukan amandemen pasal – pasal yang tidak sesuai dan menambahkan dengan pasal – pasal yang baru.
Sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang – Undang Dasar 1945 yang berlaku di Indonesia telah mengalami perubahan – perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkannya kemerdekaan negara Indonesia, yakni sebagai berikut:
a) Undang – Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949);
b) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950);
c) Undang – Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959);
d) Undang – Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999);
e) Undang – Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000);
f) Undang – Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 – 9 November 2001);
g) Undang – Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002);
h) Undang – Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III da IV (10 Agustus 2002).
BAB III
KESIMPULAN
Konstitusi merupakan aturan dasar yanh dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi menimbulkan terciptanya pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak – hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang – wenang dari pemerintah.
Perubahan konstitusi merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena bagaimanapun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga negaranya. Di Indonesia tingginya tingkat kesulitan untuk mengubah Undang – Undang Dasar 1945 ini menyebabkan kesulitan dalam menambah aspek – aspek yang diperlukan dalam suatu konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar